Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi memastikan, pelaku bertindak seorang diri.

“Kami pastikan dia pelaku tunggal. Sudah kami periksa dan diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Bakhtiar.

Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.