Rastranews.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR nonaktif Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Keputusan ini membuatnya diaktifkan kembali sebagai anggota dewan secara efektif mulai hari ini.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hearing lima anggota DPR nonaktif yang diadukan ke MKD.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” tegas Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Adang menyatakan bahwa status nonaktif Uya Kuya dicabut.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat Uya Kuya bermula dari laporan kepada MKD terkait keikutsertaannya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI.

Namun, laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor sebelum persidangan etik berlangsung.

Setelah melalui proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, MKD akhirnya menguatkan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Uya Kuya.

Dengan keputusan ini, Uya Kuya kembali menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR RI tanpa adanya sanksi lebih lanjut.