RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menghadirkan pendekatan berbeda dalam penataan pedagang kaki lima (PKL). Tidak hanya menertibkan, pemerintah kota juga menyiapkan solusi konkret berupa fasilitasi akses permodalan agar pelaku usaha kecil tetap bisa berkembang.

Melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemkot Makassar berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan PKL dengan perbankan. Skema ini ditujukan bagi pedagang yang terdampak penertiban agar dapat melanjutkan usahanya di lokasi yang lebih layak dan sesuai aturan.

“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Appi, Senin (20/4/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan UMKM, sekaligus memastikan penataan kota berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil. Dengan tambahan modal, para pedagang diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan.

Appi menegaskan, bantuan dalam bentuk fasilitasi KUR diberikan dengan syarat pedagang bersedia berpindah dari fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Pendataan dilakukan berdasarkan wilayah dan titik penertiban agar penyaluran tepat sasaran.

“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. Misalnya penjual buah, tempatnya bisa kita tata lebih bagus,” jelasnya.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Makassar akan menggandeng sejumlah perbankan, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar. Kerja sama ini akan diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

“Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” tambah Munafri.

Selain akses pembiayaan, pemerintah juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperkuat pembinaan usaha PKL.

Di sisi lain, Pemkot Makassar tengah mengupayakan penyediaan lahan khusus sebagai lokasi relokasi. Meski diakui tidak mudah karena keterbatasan ruang, pemerintah berkomitmen mencari titik strategis agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Appi menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, seperti trotoar bagi pejalan kaki dan drainase agar tidak tersumbat yang berpotensi menyebabkan banjir.

“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasilitas umum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif dalam penataan PKL. Pedagang yang kooperatif akan diberikan dukungan nyata, bukan sekadar penertiban semata.

“Harus ada reward, salah satunya melalui fasilitasi KUR. Jadi mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar ingin menciptakan keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan penguatan ekonomi kerakyatan. PKL tidak hanya dipindahkan, tetapi juga didorong untuk naik kelas dan berkembang secara berkelanjutan. (mu)