Rastranews.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 yang telah ditetapkan naik 7,21 persen.
Menurut Andi Sudirman, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada pemerintah pusat bagi perusahaan yang membandel.
“Yang tidak patuh nanti tentu ada konsekuensinya. Kami memiliki kepentingan dan kewenangan, baik terkait perizinan maupun urusan ketenagakerjaan, karena kami adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” katanya saat penetapan UMP di Rujab Gubernur, Rabu (24/12/2025).
Sudirman menyebut, pemerintah provinsi dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait atas ketidakpatuhan perusahaan, termasuk rekomendasi agar perizinan tidak diperpanjang hingga kewajiban perusahaan dipenuhi.
“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian, misalnya sampai tingkat pemblokiran atau izin tidak diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Itu bisa dilakukan jika pelanggarannya sudah pada tingkat yang berat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi keras merupakan langkah terakhir.
Pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pengawasan.
“Kalau belum sampai ke sana, tentu dimulai dari teguran, kemudian pengawasan, sosialisasi, koordinasi, dan sampai dicarikan solusi,” katanya.
Gubernur menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam forum tripartit.
Angka tersebut merupakan jalan tengah dari usulan masing-masing pihak.
“Permintaan pekerja ada di batas atas, sementara permintaan perusahaan di batas bawah. Diambil jalan tengahnya, dan itulah 7,21 persen,” jelasnya.
Selain penetapan besaran UMP, Pemerintah Provinsi Sulsel juga memasukkan pengaturan Struktur dan Skala Upah (SSU) dalam surat keputusan (SK) penetapan UMP 2026.
Kebijakan ini mengatur agar pekerja dengan masa kerja dan pengalaman lebih dari satu tahun tidak terus menerima upah minimum.
“Tidak bagus kalau pekerja yang sudah dua atau tiga tahun pengalaman tetap digaji upah minimum. Pengalaman harus diapresiasi, dan itu sudah kami masukkan dalam SK,” tegas Andi Sudirman.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah provinsi juga akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait ketentuan UMP dan Struktur Skala Upah sebelum penerapan penuh di lapangan.
“Harus disosialisasi dulu, supaya informasi besaran UMP dan ketentuan lainnya sampai ke perusahaan dan pekerja, sehingga penyesuaiannya bisa berjalan secara sehat,” pungkasnya. (MA)

