Rastranews.id, Jakarta – Aktor Indonesia Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba yang ada di dalam rumah tahanan Salemba di Jakarta Pusat.
Hal ini sudah dikonfimasi dari pernyataan Kejari Jakarta Pusat, yang mengatakan bahwa Ammar Zoni telah ditetapkan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Okober 2025, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias Ammar Zoni,” demikian tulis pernyataan Kejari Jakpus, dikutip Rastranews.id, Jumat (10/10).
Ammar pun diancam pidana primair pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, ini sudah keempat kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba.
Ia sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 silam, saat berada di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Polisi saat itu menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Akibatnya, Ammar Zoni dihukum empat tahun penjara. (MA)