RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar berencana menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang, setelah menerima keluhan dari masyarakat serta menemukan dugaan pelanggaran perizinan.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat itu dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.
Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk menyatukan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks Ruko Panakkukang Diamond yang selama ini dikelola oleh pihak swasta.
Ia menjelaskan persoalan ini mencuat setelah warga setempat menyampaikan keluhan kepada pemerintah kota, terutama terkait tarif parkir yang dinilai tinggi serta pengelolaan yang dianggap tidak maksimal.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” ujar Zulkifly.
Menurutnya, kondisi kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal karena setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir di kawasan tersebut pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko atau masyarakat setempat melalui musyawarah bersama.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, lanjut Zulkifly, pengelolaan parkir di kawasan tersebut diketahui belum memiliki izin resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan tidak adanya izin juga berdampak pada tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, hingga standar operasional yang jelas.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban, yakni keluhan masyarakat serta tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemerintah terlebih dahulu akan melengkapi sejumlah dokumen administratif sebelum mengambil tindakan.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga melalui kecamatan dan kelurahan serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.
Zulkifly menargetkan proses administrasi tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” ujarnya.
Setelah seluruh dokumen lengkap, penertiban direncanakan dilakukan setelah Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama bulan Ramadan.
“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” jelasnya.
Ia juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Selain itu, PD Parkir Makassar Raya diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut diserahkan untuk dikelola oleh pemerintah kota.
“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan Ruko Panakkukang Diamond. (*)

