RastraNews.id, Makassar — Pelarian MD (44), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022–2023, akhirnya berakhir.
MD diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
MD berhasil ditemukan setelah Tim Tabur Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaannya.
Sebelumnya, MD telah beberapa kali dipanggil penyidik secara patut untuk menjalani pemeriksaan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

Penyidik juga tidak menemukan MD di alamat tempat tinggal maupun domisilinya sehingga keberadaannya sempat tidak diketahui.
Perkara tersebut bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022–2023.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan dugaan keterlibatan MD dalam perkara tersebut.
Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Penyidik Pidsus Kejari Pangkep dan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk mencari keberadaan MD.
Setelah tiga hari melakukan operasi intelijen, tim akhirnya menemukan MD di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Usai diamankan, MD dibawa ke Kejari Pangkep untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik kemudian menetapkan MD sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.
MD selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta memastikan pemeriksaan terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan para buronan Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum.
“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin. (*)

