RastraNews.id, Makassar — Warung Coto Paraikatte di Jalan Pettarani dan Perintis Kemerdekaan terancam ditutup karena tak bayar pajak sejak 2010. Khususnya pajak 10 persen.

Hal ini mecuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar dengan sejumlah pengusaha wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Rapat berlangsung di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026) yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail dan dihadiri Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, beserta jajaran.

Ismail menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya.

Namun, ia menegaskan mayoritas pengusaha telah menunjukkan sikap kooperatif atau pernyataan untuk segera membayar tunggakan.

Ia menyebut, dari 17 pengusaha yang diundang dalam RDP kali ini, sebanyak 16 bersedia membayar pajak maupun tunggakannya.

Namun, satu pelaku usaha dinilai belum kooperatif, yakni Coto Paraikatte. Di mana dari data Bapenda, rumah makan tersebut disebut belum membayar pajak sejak 2010, meski telah menerima dua kali teguran resmi.

Ismail menilai kondisi tersebut cukup memprihatinkan mengingat usaha kuliner itu dikenal luas.

Menurutnya, sistem di Bapenda telah berjalan dengan baik, termasuk penyampaian kewajiban pajak sejak awal usaha berdiri hingga teguran berulang kali. Meski demikian, pihak usaha disebut belum mengindahkan kewajiban tersebut.

Komisi B pun merekomendasikan Bapenda segera melakukan uji petik terhadap omzet usaha. Jika terbukti tetap tidak memenuhi kewajiban pajak, DPRD meminta dilakukan penyegelan.

“Kalau memang di uji petik itu dan tidak mau bayar pajak, tutup. Kita turun segel. Saya perintahkan tadi Bapenda minggu ini harus sudah ada hasil berapa omzetnya dalam sebulan,” ujar Ismail.

Legislator dari Partai Golkar itu juga memastikan dugaan tunggakan pajak terjadi di seluruh titik usaha Coto Paraikatte, baik di Jalan Pettarani maupun Jalan Perintis.

Namun, ia juga menegaskan bahwa Komisi B, hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dan yang melakukan eksekusi adalah pihak Bapenda Makassar.

Sementara itu, pemilik Coto Paraikatte, Sudirman, memberikan klarifikasi. Ia mengaku hingga 2019 pihaknya masih melakukan pembayaran pajak di dua lokasi usaha.

Menurut Sudirman, pihaknya tidak memahami ketentuan pemungutan pajak 10 persen sehingga tidak mencantumkannya dalam nota belanja kepada konsumen.

Ia juga mengungkapkan kondisi usaha saat ini tengah mengalami penurunan yang cukup drastis.

Sebagai informasi, pajak 10 persen pada rumah makan merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang termasuk pajak daerah, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak ini dipungut oleh pengusaha restoran dari konsumen dan wajib disetorkan ke kas daerah. Tarif maksimalnya sebesar 10 persen dan umumnya dikenakan pada total tagihan sebelum atau sesudah service charge. (mu)