Rastranews.id, Makassar – Proyek pembangunan jalan di kawasan Sungai Tello, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga menyerobot tanah warga.

Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah ahli waris saat menyalurkan aspirasi ke Kantor DPRD Sulsel, Jumat 12 Desember 2025. Aspirasi mereka diterima langsung oleh dua anggota DPRD Sulsel yaitu, Mahmud dan Lukman B Kady.

Proyek pembangunan jalan tersebut merupakan pengadaan dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (CKTR Sulsel).

Salah satu ahli waris, Roslina mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi bahwa tanah miliknya akan dibanguni jalan. Bahkan pihaknya tidak mendapatkan ganti rugi atas penggunaan lahan seluas 71×15 meter untuk proyek jalan itu.

“Tanah kami diserobot paksa sejak beberapa hari terakhir ini. Tidak pernah ada sosialisasi makannya kami kaget ketika ada ekskavator yang membabat semua yang lahan kami, termasuk pohon nipa danbangunan yang berada di atas tanah itu,” ungkapnya.

Roslina mengaku bahwa sebelum Indonesia merdeka tanah tersebut dimiliki oleh kakek-neneknya dengan bukti kepemiliki berupa Rinci.

“Kalau dikatakan apakah kami yang punya?. Jelas karena tidak ada yang mengklaim bahwa itu adalah tanahnya, karena itu merupakan tanah milik kakek-nenek kami,” ujarnya.

Dia berharap, DPRD Sulsel dapat mempertemukan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan penggunaan tanah miliknya.

“Harapan semoga ada titik baik, mempertemukan kami dengan yang melakukan proyek ini, yang mengerjakan proyek ini dan kami mendapatkan ganti rugi seperti orang-orang yang lainnya,” Harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris dari LBH Makassar, Muhammad Ismail mengungkapkan, para ahli waris ini tiba-tiba merasa kaget dengan adanya aktivitas proyek pemerintah pembangunan jalan.

Padahal prosedur harusnya terlebih dulu dilakukan sosialisasi, kemudian menurunkan tim appraisal untuk menilai harga tanah yang akan terkena pembangunan jalan.

“Kami melakukan investigasi dengan menghubungi warga terdampak, ternyata sudah diberikan ganti rugi, tapi kami melihat prosesnya ada yang janggal. Karena yang aktif melakukan pendekatan ini adalah kontraktor, bukan pengguna anggaran yaitu, Dinas CKTR,” ungkapnya.

Ismail menambahkan, pihak kontraktor sebenarnya sudah menemui pihak ahli waris, namun mereka hanya ingin memberikan Rp100 juta bukan dalam hal ganti rugi melainkan menggunakan bahasa “tali asih”.

“Ini suatu keanehan. Klien kami sudah pernah ditawari dengan nilai yang tidak wajar dan pantas serta tidak adil. Proses ini juga mau negosiasi supaya orang tidak menuntut haknya, karena tidak ada proses yang formal sebagaimana proses yang diatur undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Dengan kejanggalan tersebut, pihak LBH menduga praktek korupsi dalam proses dalam pengadaan lahan untuk proyek jalan.

“Kami juga punya mandat, proses lebih lanjut akan kita telusuri bagaimaan proyek publik ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Diketahui, nilai proyek jalan tersebut sebesar Rp 16 miliar yang merupakan pengadaan dari Dinas CKTR Sulsel.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady meminta ahli waris untuk melengkapi data-data pendukung yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Mudah mudahan ahli waris ini bisa melengkapi data dalam waktu yang tidak lama. Agar kita bisa menggelar RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.