Rastranews.id, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tidak lagi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 mendatang.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB.

Menurut Wahyuni, kebijakan itu diambil setelah pengangkatan PPPK paruh waktu tahun ini rampung.

“Tidak ada lagi perekrutan PPPK tahun 2026,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Wahyuni menambahkan, saat ini masih terdapat sekitar 90 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

Para tenaga honorer tersebut tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh karena mereka telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Mereka tidak bisa ikut tes PPPK di tahun yang sama karena sudah ikut tes CPNS. Karena itu, mereka belum bisa diangkat menjadi pegawai paruh waktu,” bebernya.

Sementara itu Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menambahkan, pendanaan untuk formasi PPPK tidak lagi dianggarkan pada 2026.

“Pendanaan formasi PPPK tahun 2025 sebesar Rp 4,6 miliar tidak lagi dianggarkan pada tahun 2026,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Bupati Maros, Chaidir Syam, kata dia, seluruh gaji untuk ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu telah dianggarkan dalam APBD 2026.

Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan seluruh hak pegawai terpenuhi dengan baik.

“PNS dan PPPK dianggarkan sekitar Rp 567 miliar, sementara PPPK paruh waktu sekitar Rp 44 miliar. Jadi totalnya mencapai Rp 611 miliar,” pungkasnya. (MA)