RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan persoalan pertanahan menjadi salah satu hambatan terbesar bagi masuknya investasi ke daerah. Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah menjadikan penyelesaian konflik agraria dan pembenahan layanan pertanahan sebagai agenda prioritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, serta Kementerian ATR/BPN.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Anwar.

76 Konflik Agraria, Libatkan 10 Ribu Kepala Keluarga

Anwar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menghadapi persoalan pertanahan yang cukup kompleks.

Data pemerintah daerah mencatat terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas wilayah sengketa mencapai sekitar 221 ribu hektare. Konflik tersebut berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.

Mayoritas sengketa terjadi di sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan transmigrasi.

Selain konflik masyarakat, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan banyaknya aset daerah yang belum memiliki sertifikat, sehingga rawan sengketa dan menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu, penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) serta keterbatasan anggaran untuk sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat juga masih menjadi pekerjaan rumah.

Karena itu, Anwar meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian konflik.

“Kita sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerjanya agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih cepat dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN menambah kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah.

KPK: Data Tanah dan Pajak Harus Terintegrasi

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan pembenahan tata kelola pertanahan menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, salah satu langkah yang didorong KPK adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Kalau jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti masih ada potensi objek pajak yang belum terdata. Integrasi data ini akan memperbaiki pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Edi.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menuntaskan sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas.

“Jangan bicara target yang kecil. Semua aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

ATR/BPN: Sertifikasi Aset Pemerintah Gratis

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, memastikan pemerintah daerah tidak lagi terbebani biaya sertifikasi aset.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama aset milik instansi pemerintah ditetapkan Rp0.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional di lapangan,” jelas Tri.

ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaborasi kepada pemerintah daerah, mulai dari pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan ke dalam tata ruang, hingga pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersepakat memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan konflik agraria, mendigitalisasi layanan pertanahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi guna menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya tarik investasi di Sulawesi Tengah.