Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Penandatanganan ini berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025), dan dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Momentum ini semakin kuat dengan kehadiran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum, Prof Asep N Mulyana, yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).
Hadir pula Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta seluruh bupati dan wali kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.
Ia menyebut penerapan pendekatan restoratif ini memberi dampak langsung bagi masyarakat dan membantu meringankan beban lembaga pemasyarakatan.
“Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya singkat.
Sementara itu, JAM Pidum Prof Asep N Mulyana menegaskan bahwa wajah hukum Indonesia kini bergerak meninggalkan paradigma kolonial yang menitikberatkan pada pemenjaraan.
Ia menyampaikan bahwa KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 bukan hanya mengganti KUHP warisan Belanda, tetapi menghadirkan perubahan paradigma hukum secara menyeluruh.
“Ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hukum ke depan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sesuai dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.
Menurutnya, penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan hukuman dalam penyelesaian perkara.
“Di paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan,” lanjutnya.
Prof Asep juga mengungkapkan tingginya permintaan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif setiap hari.
Hal itu menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan semakin dibutuhkan masyarakat.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial mulai berlaku 2 Januari 2026.
Kebijakan ini lahir untuk menata ulang sistem pemidanaan, terutama bagi tindak pidana ringan yang selama ini masih didominasi hukuman penjara.
“Dampaknya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan pada kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal atau barang kecil yang sebenarnya tidak perlu berakhir di penjara.
Kebijakan ini telah melalui proses kajian yang melibatkan akademisi dan para ahli hukum.
Dengan adanya regulasi dan koordinasi lintas instansi, pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, dan mampu mengurangi overkapasitas lapas.
“Kebijakan ini diharapkan dapat segera diterapkan secara efektif dan menjadi solusi bagi berbagai persoalan pemidanaan kita,” pungkasnya. (MU)


