Rastranews.id, Makassar – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan ditetapkan paling lambat 21 November 2025.
Persiapan pembahasan nominal baru bersama serikat buruh dan asosiasi pengusaha akan segera dimulai setelah peringatan Hari Jadi Sulsel pada 19 Oktober mendatang.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 akan diselesaikan sebelum batas waktu 21 November 2025.
“Intinya adalah sebelum batas waktu 21 November pasti kita sudah selesaikan. Memang berlaku mulai 2026, tapi juklak dan juknisnya saya tunggu petunjuk pusat, saya tidak mau mendahului,” ujar Jayadi Nas.
Proses pembahasan perumusan UMP 2026 sendiri rencananya akan segera dimulai. Jayadi mengungkapkan bahwa rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit akan digelar.
“Pembahasan UMP insya Allah setelah selesai hari jadi Sulsel ini, 19 Oktober, kami mencoba merencanakan untuk melakukan rapat dengan teman-teman Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit,” jelasnya.
Mengenai metode penghitungan, Disnakertrans Sulsel masih menunggu keputusan dan kebijakan final dari pemerintah pusat.
Beberapa opsi yang mungkin diterapkan masih dalam pertimbangan, termasuk apakah pemerintah pusat akan menetapkan besaran kenaikan secara nasional, seperti penetapan 6,5 persen pada tahun sebelumnya, atau memberikan keleluasaan kepada pemerintah provinsi.
“Ya tetap seperti biasanya. Seperti kita rapat awal, tentu kami mencari format atau sejumlah opsi-opsi. Misalnya, apakah nantinya pusat menentukan seluruh Indonesia, misalnya kayak tahun kemarin, dan ditentukan pusat setiap persen kan 6,5 persen dari UMP sebelumnya. Nah, kalau misalnya opsi itu, maka kami tinggal menyesuaikan dengan apa yang menjadi keputusan pusat,” papar Jayadi.
“Atau misalnya pusat memberikan ruang kepada setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Nah, tentu kami akan membuat opsinya seperti apa, mungkin ya, dengan menggunakan rumus-rumus yang dipakai sejumlah tahun-tahun yang lalu, dan tetap memperhatikan kehidupan [layak],” sambungnya.
UMP Sulsel sendiri, konsisten mengalami kenaikan setiap tahun. Pada tahun 2025, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, yang mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.434.298. (HL)