Rastranews.id, Makassar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Rabu (26/11/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan tindak pidana narkotika pada periode tahun 2025. Dimana BNNP Sulsel sepanjang tahun ini telah melakukan pemusnahan sebanyak tiga kali.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini yakni; dari jenis ganja 7.401 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 198,07 gram.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin mengungkapkan, barang bukti ini berasal dari 11 Laporan Kasus Narkotika (LKN).
Dimana 5 LKN melibatkan 9 tersangka, dan 6 LKN merupakan barang bukti temuan tanpa tersangka.
”Ini menunjukkan komitmen kita dalam menindak tegas peredaran gelap narkoba, baik yang dilakukan oleh bandar, maupun penemuan barang bukti yang berpotensi merusak generasi bangsa,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
Brigjen Budi juga memaparkan, BNNP Sulsel telah mencapai target pada tahun anggaran 2025 ini. Dimana pihaknya telah berhasil menyelesaikan 59 kasus dari target tahunan 20 berkas perkara.
”Jadi berkali-kali lipat dari target anggaran. Pemberkasannya tuntas, jadi ini upaya penegakan hukum yang melebihi target,” terangnya.
Ia menguraikan, BNNP Sulsel juga sudah ikut berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5.979,8 gram dan sabu sebanyak 1.562,76 gram.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh BNN RI di halaman parkir PT. Jarum pada 2 Juli 2025 silam.
”Mari kita terus memperkuat kerjasama dan komitmen dalam melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari bahaya narkotika demi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.
Dikabarkan, pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Sulsel ini disaksikan oleh berbagai pihak stakeholder. Mulai dari Bea Cukai, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Polda Sulsel, Dinas Kesehatan serta pemerintah setempat. (MA)


