Rastranews.id, Makassar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator.

‎Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan tindak pidana narkotika pada periode tahun 2025. Dimana BNNP Sulsel sepanjang tahun ini telah melakukan pemusnahan sebanyak tiga kali.

‎Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini yakni; dari jenis ganja 7.401 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 198,07 gram.

‎Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin mengungkapkan, barang bukti ini berasal dari 11 Laporan Kasus Narkotika (LKN).

Dimana 5 LKN melibatkan 9 tersangka, dan 6 LKN merupakan barang bukti temuan tanpa tersangka.

‎”Ini menunjukkan komitmen kita dalam menindak tegas peredaran gelap narkoba, baik yang dilakukan oleh bandar, maupun penemuan barang bukti yang berpotensi merusak generasi bangsa,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).

‎Brigjen Budi juga memaparkan, BNNP Sulsel telah mencapai target pada tahun anggaran 2025 ini. Dimana pihaknya telah berhasil menyelesaikan 59 kasus dari target tahunan 20 berkas perkara.

‎”Jadi berkali-kali lipat dari target anggaran. Pemberkasannya tuntas, jadi ini upaya penegakan hukum yang melebihi target,” terangnya.

‎Ia menguraikan, BNNP Sulsel juga sudah ikut berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5.979,8 gram dan sabu sebanyak 1.562,76 gram.

‎Pemusnahan tersebut dilakukan oleh BNN RI di halaman parkir PT. Jarum pada 2 Juli 2025 silam.

‎”Mari kita terus memperkuat kerjasama dan komitmen dalam melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari bahaya narkotika demi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.

‎Dikabarkan, pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Sulsel ini disaksikan oleh berbagai pihak stakeholder. Mulai dari Bea Cukai, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Polda Sulsel, Dinas Kesehatan serta pemerintah setempat. (MA)