Rastranews.id, Bandung – Polda Jawa Barat menetapkan seorang live streamer bernama Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang menghina suku Sunda. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan motif ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari tayangan siaran langsung di media sosial.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Resbob secara sengaja melontarkan pernyataan kontroversial demi menarik perhatian penonton.
Dengan meningkatnya jumlah penonton, Resbob berharap memperoleh saweran atau pemberian uang dari para pengguna yang menyaksikan siaran langsungnya.
“Resbob ini merupakan seorang live streamer. Dari aktivitas tayangan langsung tersebut, yang bersangkutan memperoleh saweran berupa uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, itu menjadi motivasi utama melakukan ujaran kebencian,” ujar Rudi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Rudi menambahkan, Resbob diduga telah menyadari bahwa pernyataannya yang menghina suku Sunda akan memicu perhatian luas dan berpotensi viral di media sosial. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan jumlah penonton sekaligus peluang mendapatkan keuntungan finansial.
“Dari ujaran yang cukup heboh itu, kami meyakini yang bersangkutan sudah mengetahui kontennya akan viral. Semakin viral, penontonnya semakin banyak, saweran juga semakin besar, dan pada akhirnya memberikan keuntungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 10 tahun.(JY)

