Rastranews.id, Bandung – Kepolisian menangkap seorang streamer yang dikenal dengan nama Resbob alias AF atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Pelaku diamankan, pada Senin (15/12/2025) di wilayah Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum selanjutnya dipindahkan ke Bandung.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, penanganan perkara ini sepenuhnya akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah proses pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman siaran langsung yang dilakukan pelaku beredar luas dan viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, seorang pria diduga Resbob melontarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pendukung klub Persib Bandung, Viking, serta masyarakat Sunda.

Ucapan tersebut menuai kecaman luas dari warganet yang menilai pernyataan itu bersifat provokatif dan menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, turut mengecam keras tindakan pelaku. Ia menilai pernyataan yang disampaikan telah melampaui batas toleransi dan berpotensi merusak kerukunan sosial serta melukai perasaan masyarakat Jawa Barat.

“Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” tegas Erwan.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, sekaligus mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial.(JY)