MAKASSAR, SULSEL – Polemik mencuat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menyusul perbedaan sikap anggota dewan dalam menyikapi dua rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Ranperda LKPJ) Pelaksanaan APBD 2024.

Sebelumnya, DPRD Sulsel menunda rapat paripurna karena Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tidak hadir secara langsung untuk menyampaikan pandangannya terkait laporan pelaksanaan APBD 2024. Sejumlah anggota dewan meminta secara langsung agar gubernur hadir langsung menyampaikan pandangannya terhadap LKPJ APBD 2024.

Rapat paripurna pembahasan LKPJ APBD 2024 sempat ditunda lantaran gubernur tidak hadir secara langsung. Sejumlah anggota dewan menyatakan keberatan dan mendesak agar Andi Sudirman hadir, bukan hanya diwakili.

“Kita tidak bicara soal pribadi, ini menyangkut kepentingan rakyat. Gubernur seharusnya menyiapkan waktu, kita tidak mau tau apa alasannya!” tegas Yeni Rahman.

Hal senada disampaikan Andi Patarai Amir dari Fraksi Golkar menambahkan bahwa meski tidak diwajibkan secara hukum, kehadiran gubernur merupakan bagian dari etika pemerintahan dan tanggung jawab politik. “Kami berharap ke depan gubernur menyampaikan sendiri pertanggungjawabannya tanpa harus diwakili,” ujarnya.

Karena ketidakhadiran gubernur, rapat pun ditunda untuk dijadwalkan ulang. Namun, pada rapat selanjutnya, rapat paripurna justru dilanjutkan meski tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.

Pada 11 Juli 2025, DPRD Sulsel kembali menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Ranperda LKPJ bersama Gubernur Sulsel, namun hanya dihadiri 24 dari total 85 anggota dewan. Jauh dari batas kuorum ⅔ yang seharusnya minimal 57 anggota hadir. Ini malah 61 orang tidak hadir.

Meski tidak kuorum, rapat tetap dilanjutkan dan disahkan. Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi alias Cicu menjelaskan, keputusan ini diambil karena terbatasnya waktu pengesahan yang harus rampung pada hari itu juga. “Kami sudah rapat dengan semua pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan. Semua sepakat rapat dilanjutkan,” jelasnya.

Cicu mengacu pada Pasal 156 Tata Tertib DPRD Sulsel, yang menyebutkan bahwa jika rapat tidak kuorum, keputusan lanjutan dapat ditentukan melalui kesepakatan internal DPRD. “Itulah yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan rapat paripurna meski tidak kuorum,” pungkasnya.