Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mempercepat realisasi Stadion Untia, salah satu proyek prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Dengan anggaran mencapai Rp300 miliar dan menggunakan metode design and build, stadion yang ditargetkan beroperasi pada 2028 ini kini memasuki tahap krusial penyusunan studi kelayakan dan master plan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan komitmen ini dalam rapat pengendalian perencanaan program prioritas di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).
Ia menyatakan bahwa tahap awal yang sedang difokuskan adalah penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS) dan master plan.
Sekda Andi Zulkifly menekankan bahwa FS merupakan tahap vital sebelum pekerjaan fisik dimulai, karena berkaitan dengan penyesuaian tata ruang Kawasan Untia.
“Tahun ini kita berjalan sesuai dengan progres anggaran yang telah disiapkan. Tinggal pelaksanaan Feasibility Study atau FS. Studi kelayakan ini penting karena harus menyesuaikan dengan tata ruang kawasan Untia,” ujarnya.
Master plan yang sedang disusun akan menjadi peta jalan pengembangan kawasan sekitar stadion.
Penyusunannya mengacu pada Peraturan Presiden tentang Kawasan Mamminasata yang mengizinkan pembangunan sarana olahraga di wilayah tersebut.
Pemkot juga mendalami Perda Tata Ruang Kota Makassar yang baru, yang hanya mengatur kawasan ekonomi, untuk memastikan pembangunan stadion mematuhi semua ketentuan.
“Aturan ini ingin kami pertajam. Apakah kawasan ekonomi itu termasuk wilayah stadion atau tidak, sehingga perlu ada master plan untuk memperjelas ruang-ruang di kawasan Untia,” jelas Zulkifly.
Penyusunan FS dan master plan ditargetkan selesai pada akhir 2025. Untuk mempercepat proses, pembiayaannya dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 dengan skema swakelola tipe III.
Skema ini memungkinkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diawasi oleh perangkat daerah, sehingga lebih cepat daripada tender konvensional.
“Kenapa menggunakan swakelola tipe III, karena ini keputusan bersama untuk mempercepat proses. FS masuk dalam APBD Perubahan sehingga perlu ada justifikasi penetapan FS,” kata Zulkifly.
Dengan skema ini, penyelesaian FS menjadi prioritas tahun 2025. Tahap penimbunan lahan sebagai awal pekerjaan fisik direncanakan dimulai pada tahun 2026.
Proyek Stadion Untia akan menerapkan metode desain-bangun (design and build) yang dinilai lebih efisien, karena pekerjaan konstruksi dapat dimulai tanpa menunggu seluruh perencanaan selesai sepenuhnya.
“Dengan metode design and build, komunikasi antar pihak menjadi lebih efisien dan waktu pengerjaan bisa lebih singkat tanpa mengurangi kualitas,” tambah Zuhaelsi.
Timeline proyek:
* Akhir 2025: Penyusunan master plan dan FS ditargetkan selesai.
* Maret – Desember 2026: Pelaksanaan manajemen konstruksi, termasuk pematangan lahan dan penimbunan di Kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
* Awal 2027: Tender konstruksi dilaksanakan.
* Akhir 2027: Konstruksi ditargetkan rampung.
* Awal 2028: Stadion Untia ditargetkan dapat diresmikan. (HL)