RastraNews.id, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di seluruh jenjang TK, SD, dan SMP negeri harus berlangsung secara transparan serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Menjelang dimulainya tahapan penerimaan peserta didik baru, Chaidir meminta seluruh kepala sekolah tidak melayani praktik titipan maupun intervensi dalam bentuk apa pun yang berpotensi mencederai proses seleksi.
“Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip. Semua harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Chaidir, Minggu (7/6/2026).
Mantan Ketua DPRD Maros tersebut menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektivitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama.
Menurutnya, setiap siswa berhak mengikuti proses seleksi melalui jalur penerimaan yang tersedia tanpa adanya perlakuan khusus maupun diskriminasi.

Selain menyoroti transparansi, Chaidir juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan liar selama proses penerimaan berlangsung.
Untuk mempertegas hal itu, Pemerintah Kabupaten Maros telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan liar pada proses penerimaan siswa baru,” katanya.
Ia memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa pungli maupun penyimpangan terhadap aturan penerimaan yang telah ditetapkan.
Chaidir juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Maros meningkatkan pengawasan di setiap tahapan seleksi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia SPMB Dinas Pendidikan Maros, Takdir, menjelaskan pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2026 dimulai pada 8 Juni 2026 melalui empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili.
Jalur afirmasi dijadwalkan berlangsung pada 8–9 Juni 2026, disusul jalur prestasi pada 12–13 Juni 2026. Selanjutnya, jalur mutasi dibuka pada 17–18 Juni 2026, sedangkan jalur domisili berlangsung mulai 22 hingga 25 Juni 2026.
“Verifikasi data akan dilakukan pada 10 sampai 26 Juni, sementara pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 20 dan 27 Juni 2026,” jelas Takdir.
Ia menambahkan, kuota penerimaan berbeda untuk setiap jalur. Pada jenjang SD dan SMP, jalur afirmasi mendapatkan alokasi 20 persen, sedangkan jalur mutasi sebesar 5 persen.
Adapun jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar, yakni 75 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP. Sementara itu, jalur prestasi hanya diterapkan pada tingkat SMP dengan kuota sebesar 25 persen.
Takdir mengatakan proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi SPMB. Namun, bagi calon peserta didik yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet, sekolah akan memberikan bantuan pendaftaran secara offline.
Dokumen yang telah dikumpulkan nantinya akan diunggah ke sistem setelah akses jaringan tersedia sehingga seluruh data tetap tercatat dalam database SPMB.
“Data yang masuk ke sistem akan langsung terintegrasi dan memudahkan proses sinkronisasi dengan Dapodik masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, sebanyak 265 sekolah negeri di Kabupaten Maros akan membuka penerimaan siswa baru, terdiri atas 222 sekolah dasar dan 43 sekolah menengah pertama. []

