RastraNews.id, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di seluruh jenjang TK, SD, dan SMP negeri harus berlangsung secara transparan serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Menjelang dimulainya tahapan penerimaan peserta didik baru, Chaidir meminta seluruh kepala sekolah tidak melayani praktik titipan maupun intervensi dalam bentuk apa pun yang berpotensi mencederai proses seleksi.

“Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip. Semua harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Chaidir, Minggu (7/6/2026).

Mantan Ketua DPRD Maros tersebut menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektivitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama.

Menurutnya, setiap siswa berhak mengikuti proses seleksi melalui jalur penerimaan yang tersedia tanpa adanya perlakuan khusus maupun diskriminasi.

Selain menyoroti transparansi, Chaidir juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan liar selama proses penerimaan berlangsung.

Untuk mempertegas hal itu, Pemerintah Kabupaten Maros telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan liar pada proses penerimaan siswa baru,” katanya.

Ia memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa pungli maupun penyimpangan terhadap aturan penerimaan yang telah ditetapkan.

Chaidir juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Maros meningkatkan pengawasan di setiap tahapan seleksi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.