Makassar – Menyikapi situasi dan kondisi terkini di Kota Makassar, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mengeluarkan surat edaran resmi mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring untuk sementara waktu.

Rektor Unismuh Makassar, Abd. Rakhim Nanda mengatakan bahwa, kebijakan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini ditetapkan setelah dilakukan rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Universitas dan Fakultas.

“Kebijakan ini juga menindaklanjuti Surat Himbauan Pembelajaran Daring dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 338/1264/DISDIK tertanggal 31 Agustus 2025,” jelas Abd. Rakhim Nanda, Senin (1/9/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2434/05/C.5-II/VIII/47/2025 tersebut, disampaikan bahwa untuk sementara tidak ada pelayanan akademik secara luring dan seluruh aktivitas perkuliahan dilakukan secara online.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh civitas akademika Unismuh Makassar, termasuk para mahasiswa, pimpinan fakultas, program studi, dan unit kerja lainnya. Universitas berharap seluruh pihak dapat menindaklanjuti kebijakan ini sebagaimana mestinya.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif universitas dalam merespons perkembangan situasi terkini, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kelancaran proses akademik,” tutupnya. (MA)