RastraNews.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (2/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi dalam penanganan tindak pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan kerja sama yang selama ini terjalin antara Bawaslu dan Kejati telah membuahkan hasil positif. Salah satunya dengan diraihnya penghargaan Gakkumdu Award sebagai Sentra Gakkumdu Provinsi Terbaik Tahun 2025.
Menurut Mardiana, penghargaan tersebut menjadi bukti kuatnya koordinasi antarlembaga dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran pidana pemilu secara profesional, cepat, dan akuntabel.
“Penghargaan ini diberikan karena adanya respons yang cepat terhadap setiap laporan, termasuk dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran serta verifikasi berbasis digital,” ujarnya.
Selain membahas capaian tersebut, Bawaslu Sulsel juga memaparkan sejumlah program yang tengah disiapkan untuk memperkuat penegakan hukum pemilu. Salah satunya melalui program pendampingan masyarakat berbasis relawan atau volunteering.
Program itu dirancang untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum kepemiluan.
“Kami sedang menyiapkan kegiatan volunteering sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan hukum pemilu,” kata Mardiana.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel atas kontribusinya sebagai mitra strategis dalam Sentra Gakkumdu. Sebagai bentuk penghargaan, Bawaslu menyerahkan piagam apresiasi kepada pihak Kejaksaan.
“Kejaksaan selama ini telah memberikan dukungan besar dalam penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu. Karena itu kami menyampaikan penghargaan atas peran dan kontribusinya,” ujar Saiful.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab institusi dalam mendukung penegakan hukum pemilu.
“Sudah menjadi bagian dari tugas kami untuk ikut terlibat,” tegas Sila.
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat struktural Bawaslu Sulsel, di antaranya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Abdul Malik, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad, Kepala Sekretariat, serta sejumlah pejabat lainnya.
Melalui pertemuan ini, Bawaslu Sulsel dan Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana pemilu, serta membangun sistem penegakan hukum pemilu yang profesional, adaptif, dan berintegritas. (*)

