Rastranews.id, Makassar — Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa PKB belum mengambil sikap resmi terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi melalui DPRD.
Cucun menjelaskan bahwa PKB masih menunggu dinamika hukum dan politik nasional, termasuk proses judicial review yang saat ini berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, putusan MK menjadi rujukan utama sebelum partai menentukan arah kebijakan politik.
“Kalau kita merujuk pada putusan MK, kan sudah ditetapkan masih tetap melalui proses pemilihan langsung,” tegas usai
menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Sulawesi Selatan periode 2026–2031 di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, PKB tetap membuka ruang kajian apabila terjadi perubahan hukum dalam proses judicial review di MK atau jika terdapat kesepakatan nasional yang melibatkan unsur pimpinan partai politik.
“Kalau misalkan nanti ada keputusan judicial review yang lain dan bisa dilakukan melalui DPRD, ya sesuai dengan masukan dari para pimpinan parpol, kemudian juga dari daerah, kita akan pertimbangkan karena Undang-Undang Politik sampai sekarang mau dibahas,” lanjutnya.
Cucun menyebut bahwa PKB tidak akan terburu-buru menetapkan sikap politik. Sebaliknya, keputusan akan diambil secara komprehensif berdasarkan kajian internal, dinamika daerah, serta perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Politik di tingkat nasional.
“Ya, kita lihat perkembangannya apakah ada judicial review yang masih berjalan di MK,” tambahnya. (MU)

