GOWA, SULSEL – Persidangan kasus sindikat uang palsu yang melibatkan nama Annar Salahuddin Sampetoding kembali berlangsung panas. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025) petang, Annar dengan lantang menyatakan akan melaporkan sejumlah anggota polisi ke Divisi Propam Polri, termasuk mantan Kapolda Sulsel Irjen (Purn.) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
“Saya pasti laporkan mereka ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, saya tidak akan tinggal diam,” tegas Annar dengan nada tinggi usai sidang.
Annar, yang dikenal sebagai pengusaha dan politisi, merupakan terdakwa utama dalam kasus peredaran uang palsu yang disebut diproduksi di perpustakaan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Namun dalam keterangannya, ia mengaku tidak pernah ditetapkan sebagai buron dan merasa telah dikriminalisasi.

“Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja. Tidak mungkin saya lari. Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” ucapnya di hadapan wartawan.
Annar juga membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam produksi maupun distribusi uang palsu. Bahkan, ia menuding tidak ada bukti yang sah yang menjerat dirinya.
“Saya tidak pernah produksi, tidak pernah edarkan, dan saya tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Bahkan hakim bilang fotokopi dijadikan bukti, ini sangat mencederai keadilan,” tuturnya.
Terkait kabar bahwa dirinya memiliki surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun, Annar justru menanggapi dengan nada sinis.
“Kalau saya punya Rp700 triliun, saya pasti sudah jadi presiden. Bukti yang dipakai polisi itu palsu semua, saya sampai menangis waktu lihatnya,” ungkapnya.
Annar juga menampik tuduhan bahwa ia sempat menendang sesama terdakwa, Muhammad Syahruna, dalam sidang peninjauan setempat pekan lalu. Menurutnya, ia hanya membantu terdakwa lain, Jhon Biliater, yang sudah lansia dan kesulitan naik ke mobil tahanan.
“Itu bukan Syahruna, tapi John. Saya bantu pakai kaki karena tangannya tidak kuat. Masa saya bantu pakai tangan, nanti dibilang saya homo lagi,” cetusnya.
Persidangan Anna dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny, sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Basri Baco dan Aria Perkasa.
Annar sendiri didampingi tiga pengacaranya, yaitu Sultani, Ashar Hasanuddin, dan Andi Jamal Kamaruddin. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan.
Selain Annar, sindikat ini menyeret 14 terdakwa lain, mulai dari mantan pejabat kampus, ASN, hingga pegawai bank. Mereka antara lain Ambo Ala, Jhon Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), Mubin Nasir, Sattariah Andi Haeruddin, Irfandi, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Sukmawati, Ilham, dan Kamarang.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa lainnya.