JAKARTA – Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome, menghadir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (47/2025). Memberikan klarifikasi dalam sidang tersebut.

Sidang sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, yang menuduh Akhmad Syarifuddin tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Ome dalam sidang memberi klarifikasi. Menurutnya, status terpidana yang diterimanya pada tahun 2018 dengan sanksi kurungan penjara percobaan selama 4 bulan tidak termasuk dalam kategori yang disyaratkan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

“Hal ini tidak mengharuskannya untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pemaknaan kami adalah bahwa itu tidak masuk dalam kriteria 5 tahun ke atas, sehingga syarat yang kami penuhi sesuai dengan keyakinan kami,” ujar Akhmad Syarifuddin dalam sidang tersebut.

Ia bahkan mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke pengadilan negeri, sebagai langkah untuk mendukung klaimnya itu. Dan pengadilan negeri kemudian mengeluarkan surat keterangan tersebut, yang disampaikan oleh Akhmad Syarifuddin untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Dalam sidang, Akhmad Syarifuddin juga menyebutkan bahwa dirinya disangkakan pidana berdasarkan Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pilkada, khususnya terkait politik uang.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin Majelis Panel Hakim, menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU terkait informasi adanya tindak pidana yang melibatkan Akhmad Syarifuddin, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saldi mempertanyakan bagaimana penyelenggara pemilu bisa luput dari kejadian tersebut. “Kalau sudah jelas dalam SKCK disebutkan pasal, lalu di situ ada pasal yang wilayah pidananya, masa anda tidak teliti dan hanya mengaminkan surat tidak pernah terpidana?” tanyanya.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengumumkan bahwa sidang kali ini adalah yang terakhir. Mahkamah akan membahas perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan para pihak diminta untuk menunggu putusan.

Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, KPU menetapkan hasil perolehan suara sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara. Dengan hasil ini, Akhmad Syarifuddin kembali meraih kemenangan.