Rastranews.id, Makassar – Perkara sengketa lahan eks hotel mangkrak di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga Kota Makassar belum juga diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar, padahal sudah sembilan bulan lamanya kasus tersebut disidangkan.

Perkara yang telah memasuki tahapan putusan itu bahkan sudah tiga kali dijadwalkan untuk sidang putusan, namun terus saja tertunda.

Akibat penundaan yang berlarut, banyak sorotan terhadap Pengadilan Negeri Makassar dalam menangani perkara sengketa perdata yang teregister No 377/Pdt.G/2025/PN.Mksr.

Apalagi nilai aset yang diperkarakan oleh penggugat Soefian A terhadap PT Bintang Indoland Indonesia, sangatlah besar.

Menurut penggugat, tergugat tentu akan melakukan cara apa saja agar bisa memenangkan perkara ini.

“Mens rea perkara ini hanya terletak pada pembuktian adanya jual-beli yang jelas dengan adanya bukti transaksi keuangan antara pembeli dan penjual,” ujar Soefian kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Terpisah, Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI) memberikan sorotan tajam terhadap Pengadilan Negeri Makassar. Mereka menilai penyelesaian perkara yang diketahuinya sudah berlangsung selama 15 tahun itu ibarat benang kusut.

“Masyarakat tentu bertanya-tanya ada apa perkara ini sehingga berlarut-larut?,” kata Ketua LPARI, Muh Aslan Daeng Rapi dalam keterangan tertulisnya.

Aslan menegaskan, demi tegaknya keadilan di hadapan hukum, pihaknya sebagai lembaga swadaya dan pemerhati hukum akan mengambil langkah menyurat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami akan menyurat ke Badan Pengawas MA untuk mempertanyakan berlarut-larutnya perkara ini. Sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya dan terjadi asumsi-asumsi liar yang dapat menimbulkan citra buruk Lembaga Peradilan,” tegasnya.

Terkait sorotan dalam penyelesaian perkara ini, pihak Pengadilan Negeri Makassar yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan maupun penjelasan. (*)