RastraNews.id, Makassar – Tim Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap Ahmad Apuh Maulana dan Rasman dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/04/2026). Keduanya didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara dugaan korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa disebut mengarahkan saksi II yang tengah menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi perjalanan dinas, untuk menyembunyikan sejumlah aset agar tidak disita penyidik. Upaya tersebut meliputi permintaan penarikan sebagian besar dana dari rekening bank hingga menyembunyikan dua unit mobil milik saksi.

Sebagai imbalan atas tindakan tersebut, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman disebut menerima sejumlah uang dari saksi II.

Perbuatan para terdakwa dinilai menghambat proses pemulihan kerugian keuangan negara karena menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan perlawanan oleh terdakwa Rasman. Sementara itu, terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum yang akan mendampinginya dalam proses persidangan.

“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara,” kata Soetarmi. (*)