Di sisi lain, Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya selaku Pemberi Keterangan dalam persidangan kali ini mengatakan perbaikan syarat pencalonan dilakukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu Kota Palopo menyatakan Tanda Terima SPT milik Naili sebagai syarat pencalonan tidak benar sehingga mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.
Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU Sulsel selaku pelaksana tugas KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.
Dia pun mengakui adanya perbedaan dokumen yang digunakan Naili sebagai syarat pencalonan dengan dokumen yang dimiliki KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.
“KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok menyatakan Naili telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Karena itu, pihak Naili akhirnya mengganti dokumen Tanda Terima SPT milik Naili yang digunakan sebagai syarat pencalonan,” kata Ahmad Adiwijaya.
Selain itu, Ahmad mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi calon selain kepada calon pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi melalui Putusan MK terhadap PHPU Wali Kota Palopo sebelumnya.
Namun, terdapat rekomendasi Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.Akan tetapi, tidak ada bentuk tindak lanjut yang harus dilakukan KPU dari rekomendasi Bawaslu tersebut.
Sebagaimana hasil kajian termasuk berkonsultasi kepada KPU RI, KPU Sulsel akhirnya memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk melakukan pemenuhan dokumen.
Kemudian pihak Akhmad Syarifuddin menyerahkan salah satunya surat keterangan telah mengumumkan status mantan terpidana kepada publik melalui media massa.
Dengan demikian, Naili maupun Akhmad Syarifuddin dianggap telah memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon untuk pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo sebagaimana perintah Putusan MK sebelumnya.