MAKASSAR, SULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa, dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Rabu 2 Juli 2025.

Pemohon dari pihak Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta menduga tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Calon Wali Kota Naili Trisal yang digunakan untuk syarat administrasi pencalonan tidak absah.

Selain itu Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.

Pada sidang tersebut, pasangan Rahman-Tenri menghadirkan Saksi bernama Dahyar, yang melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, surat dinas dari Ketua KPU RI yang menjadi pedoman KPU Sulsel memberikan ruang perbaikan kepada Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin di luar tahapan penetapan paslon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.

“Laporan saya di DKPP ini sudah diregister dengan Perkara Nomor 170-P/L-DKPP/V/2025 telah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan saat ini menunggu jadwal sidang,” ujar Dahyar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dahyar mengatakan, rujukan untuk melayangkan laporan ke DKPP ialah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyebutkan perbaikan boleh dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

Sementara, KPU membiarkan adanya perbaikan syarat administrasi Paslon 4 setelah penetapan pasangan calon.