RastraNews.id, Makassar– DPRD Makassar menyoroti sejumlah persoalan dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengatakan pengembangan kawasan tersebut tidak lagi sejalan dengan konsep awal yang mengedepankan sektor pariwisata.
Ray mengatakan, berdasarkan konsep awal, sekitar 70 persen kawasan yang dikelola GMTD diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata (tourism). Namun, kondisi di lapangan justru didominasi pembangunan kawasan perumahan dan klaster.
“GMTD itu singkatan dari Gowa Makassar Tourism Development. Artinya memang diperuntukkan untuk pariwisata. Tapi yang kita lihat sekarang sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” kata Ray saat sidak Komisi A dan Komisi C DPRD Makassar, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, ia menyoroti minimnya penyediaan fasilitas umum di kawasan perumahan yang dibangun GMTD, termasuk belum tersedianya masjid di sejumlah klaster.
Legislator dari Fraksi Mulia itu juga mengungkapkan, dari sekitar 50 klaster yang telah dikembangkan GMTD, baru sekitar tujuh klaster yang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
”Artinya ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengembang terhadap kewajiban penyerahan PSU,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah pelayanan air bersih di kawasan tersebut. Ray menilai GMTD sebaiknya memiliki sistem penyediaan air bersih sendiri agar tidak membebani kapasitas air baku Perumda Air Minum Makassar.
”Kalau setiap klaster baru mengambil pasokan dari PDAM Kota Makassar, tentu akan mengurangi ketersediaan air baku bagi masyarakat. Itu yang kemudian dikeluhkan warga di beberapa wilayah, termasuk di Makassar bagian utara,” katanya.
Dalam sidak tersebut, DPRD juga menyoroti keberadaan bangunan rumah contoh di kawasan pintu masuk Tanjung Bunga yang dinilai berada di lokasi strategis dan diduga merupakan kawasan fasilitas umum.
Menurut Ray, lokasi tersebut semestinya dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau atau taman kota yang bisa dinikmati masyarakat.
”Kami akan membuka kembali histori kawasan ini. Apa dasar lahan tersebut bisa dikuasai dan disertifikatkan, termasuk apakah sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan belum diserahkannya dokumen master plan atau grand design pengembangan kawasan GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar.
”Master plan itu harus dimiliki pemerintah kota. Harus jelas mana kawasan permukiman, kawasan wisata, perdagangan, ruang terbuka hijau, dan sebagainya. Sampai hari ini kami belum melihat itu,” ujarnya.
Ray menegaskan, apabila nantinya ditemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang maupun ketentuan hukum yang berlaku, DPRD meminta pemerintah bertindak tegas.
”Kalau memang terbukti melanggar aturan, tentu ada mekanisme administrasi yang bisa ditempuh. Bahkan kalau historinya jelas dan ditemukan pelanggaran, bangunan itu bisa saja dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

