RastraNews.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tetap berjalan meski salah satu tersangka, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, mengajukan gugatan praperadilan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan tahapan penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, insya Allah dalam waktu dekat akan kami limpahkan. Tentunya kami akan melaksanakan tahap II terlebih dahulu, setelah itu baru dilimpahkan ke persidangan,” kata Rachmat kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, proses tersebut akan berlaku untuk seluruh enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Rachmat menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan Bahtiar merupakan hak setiap tersangka. Namun, gugatan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan. Nanti kami akan menjawab apa yang menjadi materi gugatan dari tersangka tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut Kejati Sulsel telah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dalam penyidikan.
“Kami sudah siap. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara juga sudah ada dan menjadi bagian dari berkas perkara,” katanya.
Karena itu, Rachmat membantah anggapan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas mengalami hambatan akibat adanya gugatan praperadilan.
“Jadi kalau ada anggapan bahwa perkara ini terkendala atau mangkrak karena praperadilan, itu tidak benar. Prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Diketahui, Bahtiar Baharuddin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Senin (8/6/2026). Dalam permohonannya, Bahtiar mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Makassar pada Jumat (19/6/2026).
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka. Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya yakni Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar berinisial RRS, serta Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan sekitar 3,5 juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel yang dibiayai melalui APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp60 miliar.
Seluruh tersangka telah ditahan. Bahtiar sendiri menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Maros, sementara tersangka lainnya ditempatkan di sejumlah rumah tahanan yang ditunjuk penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

