Rastranews.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akhirnya memiliki kantor sementara.

Melalui proses negosiasi yang panjang, Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Perumnas Regional VII Sulsel resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan untuk menyewa Gedung Perumnas di Jalan Hertasning dengan total nilai Rp604.623.672 per tahun.

Kesepakatan ini diteken langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, dan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, dalam sebuah rapat yang juga membahas klarifikasi sewa dan pembacaan draf perjanjian.

Gedung yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No. 1 ini dipilih setelah DPRD meninjau beberapa opsi lain, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus dan eks Mall GTC.

Gedung ini diharapkan dapat menjamin kelancaran aktivitas dan fungsi DPRD beserta jajarannya meski bersifat sementara.

“Anggaran sewa telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, sehingga proses pembayaran aman. Kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain,” tegas Andi Rahmat usai penandatanganan.

Di sisi lain, Fransiska Limbong menyampaikan permohonan maaf atas dinamika negosiasi yang sempat terjadi.

“Awalnya, Perumnas ragu karena ada calon penyewa lain. Tapi yang disepakati bersifat all in, sudah termasuk PPN, asuransi, dan biaya notaris. Tidak akan ada tambahan biaya lain,” jelasnya.

Gedung yang disewa memiliki luas bangunan 1.611 m² dan luas lahan 3.493 m², berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1. Gedung akan disewa dalam kondisi as is (apa adanya), sehingga seluruh perbaikan seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air menjadi tanggung jawab pihak DPRD.

Masa sewa ditetapkan selama 12 bulan, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Pembayaran akan dilakukan penuh pada Oktober 2025. (HL)