RastraNews.id, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (31/8/2026).
Bahtiar hadir di kantor Kejati Sulsel setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kehadirannya kali ini merupakan pemanggilan ketiga yang dilayangkan Kejati Sulsel pascaputusan praperadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan kehadiran Bahtiar untuk menjalani pemeriksaan.
Bahtiar tiba di Kejati Sulsel didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dijadwalkan berlangsung hingga sekitar pukul 19.30 WITA.
Soetarmi mengatakan pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mendalami kembali sejumlah materi yang berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

Menurutnya, penyidik tidak hanya mengonfirmasi keterangan yang telah disampaikan Bahtiar dalam pemeriksaan sebelumnya, tetapi juga mengajukan sejumlah pertanyaan tambahan.
“Penyidik mendalami kembali materi pemeriksaan sebelumnya, termasuk mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan dan memberikan pertanyaan tambahan untuk memperjelas serta melengkapi kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Kehadiran Bahtiar ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Kejati Sulsel melakukan sejumlah upaya pemanggilan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Pada pemanggilan pertama, surat panggilan dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili Bahtiar sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga telah mengomunikasikan pemanggilan tersebut kepada penasihat hukumnya.
Namun, Bahtiar tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan surat panggilan secara langsung ke alamat yang tercantum dalam BAP.
Saat petugas mendatangi alamat tersebut, Ketua RT setempat menyatakan Bahtiar bukan merupakan penduduk di wilayah tersebut dan tidak pernah berdomisili di alamat dimaksud.
Pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum Bahtiar. Namun, pengacara saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Kejati Sulsel kemudian menjadwalkan pemanggilan ketiga pada Senin, 31 Agustus 2026. Untuk pemanggilan ketiga, surat didistribusikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan secara resmi kepada Bahtiar dalam kapasitasnya sebagai mantan Pj Gubernur Sulsel.
Informasi pemanggilan tersebut juga telah disampaikan kepada penasihat hukum Bahtiar melalui pesan WhatsApp.
Soetarmi sebelumnya meminta Bahtiar menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan diharapkan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan demi terangnya perkara,” kata Soetarmi.
Dengan hadirnya Bahtiar pada pemanggilan ketiga, penyidik kini dapat kembali mendalami keterangannya terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel.
Pascaputusan Praperadilan
Pemanggilan terhadap Bahtiar dilakukan setelah sebelumnya PN Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim pada 29 Juni 2026, PN Makassar menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk kembali melakukan proses hukum apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel tahun anggaran 2023-2024 saat ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. (*)

