RastraNews.id, Makassar— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat komitmen penataan ruang publik demi menciptakan kota yang tertib, bersih, dan ramah bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.

Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Ruko Permatasari, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1/2025).

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang sebelumnya telah diberikan, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL tersebut selama ini mengganggu fungsi pedestrian, menutup drainase, serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, terutama saat musim hujan.

Penertiban ini dipantau langsung oleh pihak kecamatan bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Prosesnya dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa tindakan represif.

“Sebelum pembongkaran, kami sudah empat kali memberikan teguran. Tiga kali oleh kelurahan dan satu kali oleh kecamatan. Jadi ini bukan penertiban mendadak,” jelasnya.

Terkait solusi bagi pedagang terdampak, Aminuddin menegaskan bahwa pemerintah tetap menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif. Namun, keterbatasan lahan di Kecamatan Rappocini menjadi tantangan tersendiri.

“Kami tetap memikirkan solusi relokasi yang lebih baik bagi pedagang. Tapi di Rappocini sangat terbatas lahan kosong atau aset Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik agar penataan kota berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya dan menciptakan kota yang tertib dan nyaman,” pungkas Aminuddin. (MU)