Rastranews.id, Makassar – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang buronan kasus pemalsuan dokumen perusahaan di Makassar.
Terpidana yang sebelumnya adalah manajer di salah satu perusahaan baja ringan itu bernama Tony Gosal alias Welly (47). Ia diamankan di Kota Makassar setelah kabur selama 1 tahun 4 bulan dari proses eksekusi Kejari Jayapura.
Tony ditangkap pada Rabu, (26/11/2025), di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya No. 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Jayapura dan didukung Tim Intelijen Kejari Cabang Pelabuhan Makassar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Tony bukan sekadar buronan biasa, melainkan seorang mantan pejabat perusahaan yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemalsuan dokumen internal.
Kasus ini telah diputus hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 793K/Pid/2024, yang menghukumnya dengan pidana penjara satu tahun.
Namun setelah putusan inkrah, Tony tidak mengindahkan tiga panggilan jaksa eksekutor dan dinyatakan buronan sejak lebih dari setahun.
“Ia terdeteksi berada di Kota Makassar, sehingga tim dari Jayapura datang dan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel,” ucap Soetarmi.
Tim melakukan pengintaian selama empat hari empat malam sebelum memastikan bahwa terpidana bersembunyi di ruko tersebut. Penangkapan pun berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan, sebelum selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jayapura untuk menjalani masa pidana di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan tersebut sekaligus mengingatkan para buronan lain agar tidak mencoba menghindar.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegas Soetarmi mengutip pernyataan Kajati Sulsel. (MU)


