JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan program Pemberian Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil Berbasis Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (13/8/2025) lalu.

Dengan program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan akses permodalan dari bank dengan menjaminkan sertifikat KI mereka, khususnya sertifikat merek.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan terobosan ini menjawab kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif akan adanya akses permodalan. Sertifikat KI menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi tinggi dan diakui oleh lembaga keuangan.

“Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun sebagai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam akses permodalan,” ujar Supratman, dikutip, Jumat (15/8/2025).

Sebagai langkah awal, program ini memberikan akses pembiayaan kepada UMKM yang telah memiliki sertifikat merek. Selanjutnya, skema permodalan akan dikembangkan juga bagi jenis sertifikat KI lainnya.

“Ke depan, skema ini akan terus kami kembangkan untuk mencakup Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta, membuka gerbang kesejahteraan yang lebih luas bagi para inovator dan kreator di seluruh pelosok negeri,” katanya.

“Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menggunakan sertifikat KI sebagai kolateral pinjaman. Kita menjadi yang ke-3 di ASEAN, setelah Singapura dan Malaysia,” tambah Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan citra KI Indonesia di panggung internasional. Menurutnya, pengelolaan KI yang profesional akan mendukung investasi dan menguatkan posisi tawar dagang.

“KI merupakan instrumen strategis dalam membangun ekonomi yang berbasis pengetahuan. Dalam ekosistem global yang kompetitif saat ini, negara yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan memiliki keunggulan dalam mendorong investasi, memperkuat posisi tawar dagang, dan menciptakan nilai tambah yang tinggi,” ujar Menkum.