RastraNews.id, Makassar — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota menyepakati pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas untuk dituntaskan di 2026. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda diusulkan Pemkot Makassar dan lebihnya merupakan inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengatakan sejumlah Ranperda dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
“Salah satu yang prioritas adalah perubahan Perusahaan Daerah Terminal menjadi Perseroda Infrastruktur. Selama ini terminal kondisinya stagnan, sehingga perlu dikembangkan agar lebih produktif,” ujar Basdir, di kantor sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (26/1).
Selain itu, Rumah Potong Hewan (RPH) juga akan dialihkan menjadi Perseroda Pangan agar unit usahanya lebih luas dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan daerah.
DPRD dan Pemkot Makassar juga menaruh perhatian pada Raperda Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS serta Raperda Pengaturan Pergudangan yang dinilai krusial.
Menurut Basdir, persoalan pergudangan kerap memicu keluhan dan aksi protes warga, khususnya di wilayah Tallo, Ujung Tanah, dan Bontoala.
“Masalah pergudangan ini sudah klasik. Karena itu perlu Perda yang tegas, termasuk pengaturan dan sanksinya,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Makassar juga tengah menyiapkan pengetatan Perda Minuman Beralkohol (Minol). Meski aturan sudah ada, DPRD menilai perlu penguatan regulasi, terutama terkait perizinan, wilayah penjualan, kadar alkohol, hingga pengawasan konsumsi.
“Kita ingin peredaran minuman beralkohol lebih terkontrol agar tidak merusak generasi muda dan tidak memicu gangguan keamanan,” jelas Basdir.
Ia menambahkan, pembahasan Perda Minol akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, pemuda, pelaku usaha, hingga stakeholder terkait.
Termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi konsumsi oleh anak di bawah umur atau perilaku mabuk yang meresahkan masyarakat.
Basdir menegaskan, pembahasan Raperda harus segera dimulai paling lambat Februari, mengingat setiap Perda membutuhkan proses panjang mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga kajian lapangan.
“Target kita, 16 Raperda ini bisa dituntaskan dalam satu tahun. Karena itu minimal dua Perda sudah harus mulai berjalan sejak awal tahun,” pungkasnya. (MU)

