Rastranews.id, Makassar – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp36,6 miliar.
Capaian itu berdasarkan data resmi yang dirilis untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa capaian tersebut sejalan dengan tema sentral HAKORDIA tahun ini, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
”Penindakan hukum bukan sekadar memproses pelaku korupsi, tetapi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dari seluruh satuan kerja, beberapa Kejari mencatatkan kontribusi terbesar. Kejari Takalar menjadi penyumbang tertinggi dengan penyelamatan Rp7.890.121.534, disusul Kejari Bantaeng sebesar Rp4.871.109.545, dan Kejari Makassar dengan Rp3.135.559.817.
Selain pemulihan keuangan negara, Kejati Sulsel juga mencatat kinerja yang konsisten pada penanganan perkara Tipikor.
Sepanjang 2025 tercatat 153 penyelidikan, 93 penyidikan, 103 penuntutan, dan 141 eksekusi putusan inkracht di seluruh wilayah hukum Sulsel.
Adapun total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp36.679.750.475, Pemulihan tersebut terdiri dari:
- Rp21.149.963.367, dari tahap Penyelidikan (LID) dan Penyidikan (DIK)
- Rp2.326.835.649, dari tahap Penuntutan
- Rp12.002.951.459, dari pembayaran Uang Pengganti
- Rp1.200.000.000, dari denda para terpidana. (MA)

