‎‎Rastranews.id, Makassar – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp36,6 miliar.

‎Capaian itu berdasarkan data resmi yang dirilis untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa capaian tersebut sejalan dengan tema sentral HAKORDIA tahun ini, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

‎”Penindakan hukum bukan sekadar memproses pelaku korupsi, tetapi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

‎Dari seluruh satuan kerja, beberapa Kejari mencatatkan kontribusi terbesar. Kejari Takalar menjadi penyumbang tertinggi dengan penyelamatan Rp7.890.121.534, disusul Kejari Bantaeng sebesar Rp4.871.109.545, dan Kejari Makassar dengan Rp3.135.559.817.

‎Selain pemulihan keuangan negara, Kejati Sulsel juga mencatat kinerja yang konsisten pada penanganan perkara Tipikor.

‎Sepanjang 2025 tercatat 153 penyelidikan, 93 penyidikan, 103 penuntutan, dan 141 eksekusi putusan inkracht di seluruh wilayah hukum Sulsel.

‎Adapun total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp36.679.750.475, Pemulihan tersebut terdiri dari:

‎- Rp21.149.963.367, dari tahap Penyelidikan (LID) dan Penyidikan (DIK)

‎- Rp2.326.835.649, dari tahap Penuntutan

‎- Rp12.002.951.459, dari pembayaran Uang Pengganti

‎- Rp1.200.000.000, dari denda para terpidana. (MA)