Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencatat capaian menonjol sepanjang tahun 2025 melalui keberhasilan penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.
Kejati Sulsel secara aktif mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku. Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat Sulawesi Selatan serta dukungan pemerintah daerah, yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pemberian sanksi sosial bagi pelaku.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel menerima sebanyak 176 pengajuan perkara melalui mekanisme RJ. Dari jumlah tersebut, 168 perkara disetujui dan diselesaikan melalui penghentian penuntutan, tujuh perkara ditolak, serta satu perkara dicabut.
Capaian ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pemulihan keadaan semula di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mendorong keadilan yang berkeadilan dan humanis.
Memasuki tahun 2026, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel memberikan perhatian khusus pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Perubahan regulasi ini membawa pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan rehabilitatif.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejati Sulsel telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Seluruh jaksa pada 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulsel telah mengikuti bimbingan teknis terintegrasi terkait delik-delik baru serta perubahan hukum acara, guna mencegah terjadinya disparitas penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan harmonisasi penuntutan dengan menyusun pedoman surat dakwaan yang selaras dengan masa transisi hukum.
“Pedoman ini disiapkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum pada tahun 2026,” ujar Soetarmi.
Selain itu, Kejati Sulsel turut memperkuat fungsi jaksa sebagai dominus litis dengan mendorong peran jaksa yang lebih proaktif dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Polri melalui mekanisme P-19, sehingga berkas perkara sejak awal telah selaras dengan semangat KUHP Nasional yang baru.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kejati Sulsel optimistis mampu mewujudkan penegakan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial di era reformasi hukum pidana nasional.(JY)

