Rastranews.id, Makassar – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025 saat rilis akhir tahun, di Aula Mapaoddang, Mapolda Sulsel, Senin (29/12/2025) sore.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan utama, adalah penanganan tindak pidana narkotika yang ditangani Polda Sulsel bersama seluruh jajaran.
Kapolda Sulsel mengungkapkan, sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita selama 2025, yakni sabu seberat 129 kilogram, ganja 10 kilogram, ekstasi sebanyak 9.264 butir, daftar G sebanyak 63.092 butir, tembakau sintetis seberat 2.845,85 gram, serta mephedrone sebanyak 11.064 butir.
Selain barang bukti, jajaran Polda Sulsel juga menangkap sebanyak 4.235 tersangka kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 3.976 orang berjenis kelamin laki-laki dan 259 orang perempuan.
Berdasarkan perannya, para tersangka terdiri dari 29 orang bandar, 1.875 orang pengedar, serta 2.331 orang pengguna narkotika.
Kapolda Sulsel juga menyampaikan bahwa jumlah laporan kasus narkotika pada 2025 mengalami peningkatan sebanyak 213 kasus atau naik 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Namun demikian, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami penurunan sebanyak 160 kasus atau turun 7,9 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kapolda Sulsel.
Irjen Pol Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Namun kami yakini, pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Olehnya itu, peran serta seluruh lapisan masyarakat sambat dibutuhkan,” ucap Kapolda.(JY)

