JAKARTA – Pemerintah resmi menambah hari libur nasional dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Nantinya, libur akan berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 17 dan 18 Agustus 2025.
Penambahan hari libur merupakan keputusan Presiden Prabowo yang ingin menghidupkan lagi suka cita dalam perayaan Hari Kemerdekaan. Masyarakat bisa menggelar berbagai macam lomba dan kegiatan kreativ lainnya dengan penuh suka cita.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, 1 hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, Juri juga menyampaikan, untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan, pemerintah mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengikuti rangkaian HUT yang akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Wamensesneg, rangkaian upacara pada 17 Agustus mendatang akan diisi dengan sejumlah kegiatan yang dikemas secara inklusif dan semarak.
“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,” ujarnya.(*)