RastraNews.id, Makassar – Sengketa lahan di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, kembali memanas. Massa yang mengawal salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan memadati area tersebut, Senin (2/1/2026), hingga menyebabkan arus lalu lintas di ruas jalan utama itu sempat tersendat.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika sejumlah massa terlihat hendak merobohkan pagar lahan. Namun, aparat kepolisian yang berjaga berhasil meredam aksi tersebut sehingga kondisi tetap terkendali.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi lahan eks Gedung Hamrawati pada Kamis (13/2/2025). Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sebanyak 10 unit ruko dan satu gedung SMK Hamrawati dibongkar.

Salah satu pemilik ruko, Busrah Abdullah, meluapkan kekecewaannya terhadap putusan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar. Ia menilai aparat penegak hukum dan lembaga peradilan telah membela kepentingan pihak yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Polisi, dia membela barang ilegal,” ujar Busrah saat ditemui di depan lahan eks Gedung Hamrawati.

Busrah menegaskan bahwa dirinya bersama para pemilik ruko lainnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas bangunan tersebut. Ia juga menantang pihak lain yang mengklaim lahan agar menunjukkan bukti kepemilikan yang valid.

“Kalau dia punya sertifikat, silakan ditunjukkan. Kita punya sertifikat. Rincik itu sudah kalah dan orangnya sudah divonis. Andi Baso Matutu sudah dinyatakan bersalah, tapi kenapa masih ada pembiaran seperti ini? Ini yang tidak sinkron di tubuh Polri,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa legalitas kepemilikan rukonya telah diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bahkan telah diagunkan di salah satu bank nasional.

“Saya punya SHM, diakui BPN, dan ini diagunkan di Bank BRI. Tidak mungkin bank mau memberikan kredit kalau ini barang ilegal. Ini murni permainan mafia tanah. Saya punya bukti-bukti kuat,” tegas Busrah.

Busrah juga menyebut ruko miliknya berukuran 5 x 40 meter, terdiri dari tiga lantai, dengan nilai aset yang saat ini ditaksir mencapai Rp7 hingga Rp10 miliar. Ia memastikan akan terus memperjuangkan haknya.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan demo di pengadilan karena sumber masalahnya di sana. Pengadilan itu biang keroknya,” katanya.

Lebih lanjut, Busrah mengaku telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke tingkat pusat dan siap menempuh langkah hukum lanjutan.

“Oknum-oknum polisi yang ada di sini sudah saya laporkan. Kita akan lawan ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan lanjutan, sementara sengketa kepemilikan lahan eks Gedung Hamrawati masih terus berproses. (MU)