Rastranews.id, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tenaga Kesehatan Haji Tahun 1447 H / 2026 M.
Informasi pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui akun media sosial resmi @kemenhaj.ri pada Kamis (27/11/2025).
Dalam unggahan tersebut, Kemenhaj menjelaskan bahwa seleksi PPIH Tenaga Kesehatan Haji tahun 2026 mengalami beberapa penyesuaian formasi guna memperkuat layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Formasi yang dibuka meliputi tenaga kesehatan dari berbagai disiplin. Antara lain, Dokter, Dokter Gigi, dokter Spesialis Anestesi, Dokter Spesialis Bedah Umum, Dokter Spesialis Emergency Medicine, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, dam Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa.
Kemudian, Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan, Dokter Spesialis Orthopedi, Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dan Dokter Spesialis Saraf.
Kesempatan juga dibuka bagi Perawat,
Apoteker/tenaga vokasi farmasi, Elektromedis, Radiografer, ATLM, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Rekam Medis, dan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Timeline Seleksi
- Pengumuman Seleksi: 27 November 2025
- Pendaftaran: 27 November – 3 Desember 2025
- Seleksi Dokumen: 4 – 7 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Dokumen & Peserta TWKH: 8 Desember 2025
- Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 9 Desember 2025
- Pengumuman Lolos TWKH & Peserta Pemeriksaan Kesehatan: 10 Desember 2025
- Pemeriksaan Kesehatan & Tes Kebugaran: 11 – 16 Desember 2025
- Validasi Dokumen & Wawancara: 17 – 19 Desember 2025
Persyaratan Pendaftaran
Kemenhaj juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta seleksi, yang terbagi atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan Umum
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat perkara hukum pidana
- Memiliki kartu identitas yang sah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami/istri) pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2022
Persyaratan Khusus
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan SIP yang masih berlaku
- Tenaga medis dan perawat untuk penugasan di KKHI, sektor, dan kloter wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan
- Pelamar peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SK Tim PPI. (MU)


