MAKASSAR, SULSEL — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, gelar diskusi Internalisasi Pencegahan Korupsi, di Aula LLDIKTI IX, Jl Bung, Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat Melawan Korupsi, Kampus Berdampak Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”, salah satu pemateri yang dihadirkan adalah Kajati Sulsel, Agus Salim yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi yang sangat relevan. Yaitu Penanganan Korupsi Pada Perguruan Tinggi.
Ia mengawali paparannya dengan data yang mencengangkan. Di mana sektor pendidikan masuk dalam lima besar sektor dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di Indonesia.
“Dengan alokasi anggaran pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp724 triliun, upaya pencegahan kebocoran anggaran melalui korupsi menjadi hal yang sangat krusial, “ucap Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, landasan hukum pemberantasan korupsi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pemberantasan korupsi memiliki dua pendekatan utama, yaitu penindakan dan pencegahan.
Dalam sesi tersebut, ia secara rinci menguraikan berbagai potensi dan celah korupsi yang sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi, serta memberikan contoh-contoh kasus yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Soetarmi juga menyoroti pentingnya pencegahan sebagai upaya fundamental.
“Dalam konteks lokal Sulawesi Selatan, ada budaya anti-korupsi dengan nilai-nilai luhur suku Bugis-Makassar, yaitu Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakainge (saling mengingatkan), dan Sipakalebbi (saling menghargai), “beber Soetarmi.
“Pendekatan budaya ini, diharapkan dapat menjadi benteng moral yang kuat bagi seluruh sivitas akademika dalam menjaga integritas, “sambungnya.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan untuk menanamkan Integritas di lingkungan Pendidikan Tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan benteng moral sekaligus penjaga integritas dan peradaban. Untuk itu perlu upaya menanamkan budaya anti korupsi sejak dini kepada birokrasi, dosen dan mahasiswa,” kata Andi Lukman.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Yudi Saptono menambahkan, Internalisasi Pencegahan Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan di perguruan tinggi.
Khususnya kata dia, yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, mengenai pentingnya integritas, akuntabilitas, serta tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana diskusi yang konstruktif antara pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, dan pengawas internal guna memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian korupsi di lingkungan perguruan tinggi,” tambah Yudi.(*)