RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar menghadirkan inovasi sistem notifikasi keuangan secara real-time melalui aplikasi SiAkses, yang memungkinkan setiap transaksi hak keuangan anggota DPRD langsung diketahui hanya dalam hitungan detik.

‎Inovasi yang dikembangkan melalui Proyek Perubahan (Proper) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi administrasi, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar.

‎Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan sistem tersebut telah disosialisasikan karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh penerima manfaat, khususnya anggota DPRD Kota Makassar.

‎”Manfaatnya bisa langsung dirasakan saat itu juga dan tepat waktu. Misalnya hari ini ada transfer biaya perjalanan dinas kepada anggota DPRD. Dalam hitungan detik, atau paling lama satu menit, anggota dewan akan menerima notifikasi dari bendahara atau bagian keuangan Sekretariat DPRD Makassar yang menyatakan dana sudah masuk, disertai rincian biaya yang telah ditransfer,” ujar Andi Rahmat.

‎Ia menjelaskan, sistem tersebut tidak hanya berlaku untuk pembayaran biaya perjalanan dinas, tetapi juga mencakup seluruh hak keuangan anggota DPRD.

‎”Bukan hanya perjalanan dinas, tetapi seluruh hak keuangan anggota DPRD. Mulai dari gaji, tunjangan, hingga hak-hak keuangan lainnya, semuanya akan diinformasikan secara otomatis kepada penerima,” katanya.

‎Menurut Andi Rahmat, penerapan sistem notifikasi keuangan ini menjadi bagian dari modernisasi tata kelola administrasi keuangan di Sekretariat DPRD Makassar. Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan Bagian Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta seluruh penerima manfaat dalam memantau setiap transaksi secara cepat, akurat, dan transparan.

‎Selain meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, penerapan sistem ini juga mendukung pelaksanaan transaksi nontunai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 mengenai transaksi nontunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Melalui fitur notifikasi otomatis, setiap mutasi keuangan dapat dipantau secara real-time tanpa perlu melakukan pengecekan manual. Dengan demikian, proses sinkronisasi data menjadi lebih cepat, efisien, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

‎Andi Rahmat menambahkan, sistem tersebut juga memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

‎”Kami ingin memastikan setiap transaksi dapat diketahui secara cepat oleh penerima manfaat. Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efisien, proses administrasi lebih tertib, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Makassar semakin kuat,” pungkasnya. (*)