RastraNews.id, Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mendorong penguatan standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui koordinasi lintas sektor.

Hal tersebut disampaikan Andi Zulkifly saat memimpin rapat pembahasan penanganan ODGJ di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar, Rabu (20/5/2026).

Rapat itu melibatkan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, pemerintah kecamatan, RSUD Sayang Rakyat, RSKD Dadi, hingga Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam rapat tersebut, Andi Zulkifly menekankan pentingnya alur penanganan yang jelas, terutama terkait pasien ODGJ nonpermanen dan pasien yang tidak diterima kembali oleh keluarganya setelah menjalani perawatan.

“Di dalam SOP nantinya harus ada tim dan alur yang jelas. Ini menjadi tugas Dinas Kesehatan sebagai leading sector untuk mengawal agar dapat ditetapkan melalui peraturan wali kota,” ujarnya.

Berdasarkan laporan, dari 163 pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 23 orang berasal dari Makassar dan 19 lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.

Menurut Andi Zulkifly, penanganan pasien nonpermanen tidak boleh sepenuhnya menjadi tanggung jawab permanen Pemerintah Kota Makassar.

“Jangan sampai setelah dibawa oleh Dinas Sosial Kota Makassar, justru menjadi tanggung jawab permanen pemerintah kota tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan pasien yang telah dinyatakan sembuh tetapi tidak diterima kembali oleh keluarga.

“Kalau pasien sudah sembuh dan tidak diterima keluarganya, ini juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab Dinas Sosial,” katanya.

Selain penguatan SOP, Sekda Makassar juga mendorong penggunaan teknologi identifikasi biometrik seperti pemindai iris mata untuk membantu mengidentifikasi ODGJ yang ditemukan tanpa identitas.

“Keluhan terbesar di lapangan adalah banyak ODGJ tidak memiliki identitas atau tidak diketahui berasal dari mana. Karena itu perlu alat identifikasi seperti pemindai iris mata,” jelasnya.

Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu mengetahui asal pasien apabila data mereka telah terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.

Andi Zulkifly turut meminta penguatan koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar laporan masyarakat terkait ODGJ dapat ditangani lebih cepat dan terintegrasi.

“Minimal harus ada SOP yang jelas supaya camat dan pihak terkait tidak bingung,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga membuka peluang pembentukan rumah singgah atau panti sosial sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan ODGJ dan persoalan sosial lainnya.

Di akhir rapat, Andi Zulkifly meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera menyempurnakan draft SOP agar penanganan ODGJ di Makassar berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran. (*)