RastraNews.id, Luwu Timur — Kejaksaan Negeri Luwu Timur memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika jenis sabu seberat 183,299 gram, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Mei 2026 di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Kamis (21/05/2026).
Selain sabu, turut dimusnahkan obat jenis THD sebanyak 2.404 butir serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 38,21 gram.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain pakaian, senjata tajam, telepon genggam, ketapel, jaket, alat hisap bong, kaca pireks, korek api, set jaring, detonator rakitan, hingga botol plastik berisi bubuk mesiu.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara Oharda, 5 perkara Kamnegtibum, dan 29 perkara narkotika,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kajari Luwu Timur dan dihadiri Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Kapolres Malili, Dandim 1403 Palopo, Kepala Bea Cukai Malili, serta jajaran aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dalam sambutannya, Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan seluruh aparat penegak hukum yang terus konsisten menangani berbagai tindak pidana secara profesional.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ramadhan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini,” lanjutnya.
Ramadhan juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta tindak kriminal lainnya yang dapat merusak generasi muda.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus pengadilan.

