RastraNews.id, Gowa — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis, menegaskan pentingnya penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, implementasi SPIP yang optimal menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Andy Azis saat membuka Workshop SPIP Terintegrasi dan Coaching Clinic yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa di Gammara Hotel, Makassar, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, workshop tersebut menjadi momentum menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait pelaksanaan SPIP sehingga tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapannya. Karena itu, kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
“Kegiatan ini memberikan ruang bagi seluruh OPD untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan SPIP, sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya,” ujar Andy.
Menurutnya, pelaksanaan SPIP memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam arahannya, Andy juga menekankan pentingnya peran aktif pimpinan perangkat daerah. Ia meminta kepala OPD dan para camat memberikan dukungan penuh kepada asesor SPIP di masing-masing instansi agar proses pembinaan dan implementasi berjalan optimal.
“Kalau pimpinan OPD tidak aktif memberikan penekanan kepada asesornya, maka upaya Inspektorat dalam melakukan pembinaan akan menjadi sulit. Karena itu komitmen pimpinan sangat menentukan keberhasilan implementasi SPIP,” tegasnya.
Selain itu, Sekda Gowa mengingatkan empat poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah. Salah satunya, SPIP harus dipahami sebagai sebuah sistem pengelolaan pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.
Ia juga menekankan agar lima unsur SPIP dijalankan secara maksimal, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Sebagai bagian dari pengawasan, Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa dijadwalkan mulai melakukan penilaian implementasi SPIP pada triwulan ketiga tahun 2026. Perangkat daerah yang masih berada pada kategori rintisan akan mendapatkan pembinaan lanjutan dan dievaluasi bersama kepala daerah.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir, menyampaikan bahwa workshop tersebut diikuti oleh asesor pemerintah Kabupaten Gowa, asesor dari masing-masing SKPD, asesor Kecamatan Somba Opu dan Pattallassang, serta tim SPIP.
Menurut Syahrul, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi para asesor sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kegiatan ini juga untuk menjaga kualitas penilaian mandiri SPIP Kabupaten Gowa di tahun 2026 dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (*)

