Rastranews,id – Sejumlah daerah di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari perpanjangan STNK dan BPKB hingga proses balik nama.
Program pemutihan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperoleh pemasukan tambahan secara cepat melalui skema ini.
Hingga Desember 2025, terdapat beberapa provinsi yang resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta (10 November – 31 Desember 2025)
Program ini berlaku di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Masyarakat mendapat pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan diberikan otomatis tanpa syarat rumit.
2. Papua Barat (hingga 20 Desember 2025)
Pemprov memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5% bagi wajib pajak taat, diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40% untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
3. Sulawesi Selatan (hingga 31 Desember 2025)
Mendapatkan diskon PKB 9,5%, bebas denda, serta potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan dari luar provinsi.
4. Kalimantan Selatan (hingga 31 Desember 2025)
Diskon 25% PKB kendaraan pribadi dan 34,17% BBNKB, serta pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup membayar pajak tahun berjalan.
5. Kalimantan Utara (hingga 31 Desember 2025)
Denda dan tunggakan dihapus. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
6. Aceh (hingga 31 Desember 2025)
Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
7. Sulawesi Tenggara (hingga April 2026)
Khusus pelajar dan mahasiswa, tersedia pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024.
8. Lampung (hingga 6 Desember 2025)
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan seluruh denda serta pokok tunggakan, termasuk denda Jasa Raharja.
9. Riau (hingga 15 Desember 2025)
Pembayaran cukup dua tahun pokok: satu tahun keterlambatan dan satu tahun berjalan. Diskon 50% untuk kendaraan bernomor BM yang melakukan mutasi masuk, serta diskon 10% bagi wajib pajak yang taat tiga tahun berturut-turut.
10. Sumatra Selatan (hingga 17 Desember 2025)
Pembebasan tunggakan, sanksi administratif, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
11. Kalimantan Barat (hingga 20 December 2025)
Pembebasan denda PKB, opsen PKB, dan pajak progresif. Tersedia diskon 5% untuk wajib pajak taat, diskon 25% untuk tunggakan 4 tahun, dan 40% untuk tunggakan 5 tahun.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dan menghindari akumulasi denda di tahun berikutnya.
Pastikan Anda mengecek jadwal dan persyaratan di daerah masing-masing sebelum tenggat berakhir.(JY)

