Rastranews.id, Makassar – Seorang residivis kasus pencurian kembali diringkus aparat kepolisian setelah terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian handpone (Hp) milik jamaah yang tengah beristirahat di sebuah masjid di Kota Makassar.

Pelaku diketahui bernama Ardi (25), warga Perumahan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam rekaman CCTV, Ardi tampak menyasar korban yang sedang tertidur di dalam masjid.

Ia terlihat dengan hati-hati mengambil tas milik korban yang berisi handphone, lalu kabur dari lokasi.

Aksi kriminal tersebut terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Polisi dari Unit Resmob Polsek Tamalanrea yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku, pada Jumat malam, (19/9/2025).

Pelaku ditangkap saat diduga hendak kembali beraksi di masjid lain di wilayah Kecamatan Biringkanaya.

Kepada petugas, Ardi mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, pelaku biasa menggunakan modus door to door, dengan menyasar rumah kos maupun jamaah yang tengah lengah beristirahat di dalam masjid.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap lokasi kejadian lainnya. Serta melacak barang bukti yang telah dijual pelaku kepada penadah, “ucap Sangkala, Minggu (21/9/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP. tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(JY)